KONTAN.CO.ID - Ponsel ataupun smartphone saat ini menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat pun hampir selalu membawa ponsel mereka ke mana-mana bahkan ke kamar mandi. Terkadang hal itu membuat risiko kerusakan terhadap ponsel cukup tinggi terutama saat ponsel terjatuh. Dalam keterangan resmi OVO, Selasa (3/11), riset yang dilakukan di beberapa negara seputar kerusakan yang paling umum terjadi pada smartphone menyimpulkan bahwa rata-rata hampir 80% kerusakan terjadi karena layar rusak/pecah. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pengguna yang dengan mendaftarkannya ponsel ke asuransi layar smartphone. Asuransi tersebut akan memberikan kompensasi ketika terjadi kerusakan fisik pada layar seperti retak atau pecah.
Syarat dan ketentuan asuransi Proteksi Layar Smartphone OVO
- Menggunakan aplikasi OVO versi terbaru atau minimal versi 3.21.
- Smartphone harus dalam keadaan baik atau tidak mengalami kerusakan saat melakukan pembelian .
- Produk ini berlaku untuk umum smartphone maksimal 2 tahun untuk merk Non-Apple dan maksimal 3 tahun untuk merk Apple.
- Klaim harus dilaporkan dalam waktu 5 hari kerja setelah kejadian.
- Jumlah maksimal penggantian dari pihak asuransi merujuk pada nilai pertanggungan produk. Apabila biaya reparasi melebihi nilai pertanggungan, pengguna akan menanggung biaya tambahan tersebut.
- Satu akun OVO hanya bisa memiliki satu polis perlindungan
- Ketika klaim, pengguna akan dikenakan biaya excess fee Rp 100.000
- Perlindungan ini tidak dapat digunakan untuk smartphone yang pernah diperbaiki di service center tidak resmi.
- Perlindungan ini tidak dapat digunakan untuk smartphone yang dibeli lewat penjual yang tidak resmi (smartphone yang tidak memiliki kartu garansi).
- Klaim hanya bisa dilalukan satu kali.