KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi khususnya asuransi jiwa tampaknya sedang sibuk berbenah. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beleid terbaru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal juga dengan unitlink. Adapun, salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing Pemegang Polis. Itu berarti poin tersebut juga berdampak pada alokasi biaya-biaya yang dibebankan dalam produk unitlink. Misalnya, biaya administrasi dan biaya akuisisi yang didalamnya juga merupakan komisi bagi para agen yang berhasil menjual produk tersebut.
“Alokasi dana premi sudah kami atur, jadi dari tahun pertama sampai selanjutnya itu ada persentase dari premi tersebut yang harus dialokasikan untuk investasinya dalam rangka proteksi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam acara B-Talk, Selasa (29/3). Baca Juga: Ada 69 Aduan Terkait Unitlink Per Maret 2021 Riswinandi bilang langkah tersebut merupakan bagian dari pengaturan tata kelola produk yang juga menjadi fokus utama dalam aturan terbaru ini. Mengingat, tata kelola juga harus disampaikan secara transparan oleh pemegang polis karena risiko investasi ditanggung oleh mereka. Secara rinci, OJK mengatur pada tahun pertama hingga tahun ketiga, batas minimum alokasi untuk nilai tunai ialah 60% dari nilai premi dasar berkala. Selanjutnya pada tahun keempat hingga tahun keenam, premi yang dialokasikan untuk nilai tunai minimal 80% hingga nantinya pada tahun-tahun selanjutnya mencapai 100%. Memang, Riswinandi juga menyadari dengan adanya beleid baru terkait unitlink ini berpotensi adanya penurunan terhadap penjualan produk unit link. Meskipun, saat ini kontribusi pendapatan premi dari produk unitlink ini cukup besar sekitar 62,9%. “Mau tidak mau aturan ini harus dibenahi, karena terakhir aturan ini dibuat pada 2006 dan kita lihat perkembangannya sekarang banyak komplain,” imbuhnya. Baca Juga: OJK: Jangan Lanjutkan Beli Produk Unitlink Jika Belum Paham