KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi khususnya asuransi jiwa tampaknya sedang sibuk berbenah. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beleid terbaru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal juga dengan unitlink. Adapun, salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing Pemegang Polis. Itu berarti poin tersebut juga berdampak pada alokasi biaya-biaya yang dibebankan dalam produk unitlink. Misalnya, biaya administrasi dan biaya akuisisi yang didalamnya juga merupakan komisi bagi para agen yang berhasil menjual produk tersebut.
Ada Aturan Alokasi Premi Unitlink, Ini Dampaknya Bagi Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi khususnya asuransi jiwa tampaknya sedang sibuk berbenah. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beleid terbaru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal juga dengan unitlink. Adapun, salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing Pemegang Polis. Itu berarti poin tersebut juga berdampak pada alokasi biaya-biaya yang dibebankan dalam produk unitlink. Misalnya, biaya administrasi dan biaya akuisisi yang didalamnya juga merupakan komisi bagi para agen yang berhasil menjual produk tersebut.