KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penggunaan anak usaha atau afiliasi di bidang jasa pertambangan melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil menilai, beleid anyar tersebut sangat berdampak bagi grup tambang yang selama ini memanfaatkan perusahaan afiliasi sebagai kontraktor. Menurutnya, penggunaan anak perusahaan kini tidak lagi bisa dilakukan secara otomatis karena harus melalui persetujuan Menteri ESDM. Di sisi lain, regulasi ini juga mendorong optimalisasi penggunaan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP di tingkat kabupaten atau kota setempat. Meskipun membuka peluang bagi kontraktor lokal, Emil mengingatkan agar kewajiban tersebut tidak mengganggu produktivitas tambang akibat keterbatasan armada.
Ada Aturan Anak Usaha di Kepmen ESDM 365/2026, Ini Kata Kontraktor Jasa Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penggunaan anak usaha atau afiliasi di bidang jasa pertambangan melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil menilai, beleid anyar tersebut sangat berdampak bagi grup tambang yang selama ini memanfaatkan perusahaan afiliasi sebagai kontraktor. Menurutnya, penggunaan anak perusahaan kini tidak lagi bisa dilakukan secara otomatis karena harus melalui persetujuan Menteri ESDM. Di sisi lain, regulasi ini juga mendorong optimalisasi penggunaan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP di tingkat kabupaten atau kota setempat. Meskipun membuka peluang bagi kontraktor lokal, Emil mengingatkan agar kewajiban tersebut tidak mengganggu produktivitas tambang akibat keterbatasan armada.