KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru merilis POJK nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi berbentuk mutual. Sebagai satu-satunya perusahaan yang berbadan hukum tersebut, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera pun menyambut baik. Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi bilang adanya regulasi tersebut membuat pihaknya memiliki landasan yang lebih kuat. Dimana sebelumnya, dia bilang kerja pengelola statuter hanya berpegangan pada surat keputusan OJK yang mengangkat statuter untuk mengambil alih AJB Bumiputera pada 2016 lalu. "Sekarang kami punya panduan yang lebih jelas dalam bekerja," kata dia, Kamis (1/3).
Ada aturan asuransi mutual, AJB Bumiputera: Kami punya panduan lebih jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru merilis POJK nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi berbentuk mutual. Sebagai satu-satunya perusahaan yang berbadan hukum tersebut, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera pun menyambut baik. Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi bilang adanya regulasi tersebut membuat pihaknya memiliki landasan yang lebih kuat. Dimana sebelumnya, dia bilang kerja pengelola statuter hanya berpegangan pada surat keputusan OJK yang mengangkat statuter untuk mengambil alih AJB Bumiputera pada 2016 lalu. "Sekarang kami punya panduan yang lebih jelas dalam bekerja," kata dia, Kamis (1/3).