KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Allianz Life Indonesia siap pasarkan produk sesuai aturan terbaru dari regulator. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk melindungi konsumen dan mendorong kemajuan industri asuransi. Salah satu upaya yang dilakukan OJK yakni dengan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Aturan baru ini mulai berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023. Penerbitan SEOJK PAYDI ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unitlink dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unitlink di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan. Untuk diketahui, terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlink. Selain ketiga aspek utama tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini adalah terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.
Ada Aturan Baru, Allianz Life Siap Pasarkan Produk Sesuai SE OJK tentang PAYDI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Allianz Life Indonesia siap pasarkan produk sesuai aturan terbaru dari regulator. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk melindungi konsumen dan mendorong kemajuan industri asuransi. Salah satu upaya yang dilakukan OJK yakni dengan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Aturan baru ini mulai berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023. Penerbitan SEOJK PAYDI ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unitlink dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unitlink di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan. Untuk diketahui, terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlink. Selain ketiga aspek utama tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini adalah terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.