KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru yang mencakup pemberi dana (lender) dan penerima dana (
borrower) di industri
fintech peer to peer (P2P)
lending. Secara rinci, OJK mengatur batas usia minimum
lender dan
borrower adalah 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria
lender dan
borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan
borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.
Baca Juga: Fintech Makin Banyak Syarat Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan platform fintech lending perlu memperbarui sistem untuk dapat mengakomodir aturan itu sesuai waktu yang ditentukan. Selain itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar juga menyebut platform perlu mengidentifikasi dan mengklasifikasikan lender sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, serta memastikan batas penempatan sesuai dengan ketentuan. "Ditambah mengedukasi calon borrower dan lender mengenai ketentuan baru itu dan implikasinya untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan," ucapnya kepada Kontan, Minggu (5/1). Lebih lanjut, Entjik mengatakan AFPI juga mendorong platform
fintech lending untuk melakukan pengembangan strategi guna penyesuaian terhadap perubahan aturan tersebut dan mengantisipasi dampak negatif, seperti penurunan jumlah
borrower potensial, dengan mencari segmen pasar baru atau menyesuaikan produk layanan. Sebelumnya, OJK juga mengumumkan bahwa lender akan dibedakan menjadi lender profesional dan non profesional. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyebut yang termasuk pemberi dana atau
lender profesional, yaitu lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara
fintech lending. Baca Juga: AFPI: Aturan Baru Terkait Bunga hingga Lender akan Berdampak bagi Fintech Lending "Lender profesional lainnya, yakni orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral," tuturnya. Ismail menyampaikan lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara
fintech lending. Porsi nominal
outstanding pendanaan oleh
lender non profesional dibandingkan total nominal
outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028. Sementara itu, mulai 1 Januari 2025, batas bunga untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari.
Untuk sektor produktif, kategori Mikro dan Ultra Mikro, batas bunga dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,275%, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,1%. Untuk kategori kecil dan menengah, batas bunga seragam sebesar 0,1%, baik untuk tenor kurang maupun lebih dari 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi