Ada aturan baru, Panin siap terbitkan obligasi



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan merampungkan dua aturan baru. Aturan anyar ini salah satunya akan membantu melonggarkan usaha perbankan memburu likuiditas. Caranya, bank sentral memperluas cakupan definisi simpanan. Selama ini, perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) hanya menghitung dana simpanan nasabah atau dana pihak ketiga (DPK). Nah, aturan baru bakal memasukkan surat berharga yang diterbitkan bank dalam komponen tersebut. Misalnya, obligasi, medium term notes (MTN) dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Bank sentral juga bakal menggelar sosialisasi dua aturan baru perbankan pada Mei nanti. Aturan ini direspon positif oleh perbankan yang akan merilis surat utang pada tahun 2015 ini. Salah satunya PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Direktur Utama Panin Bank, Herwidayatmo menjelaskan, aturan perluasan cakupan definisi simpanan ini akan menjadi salah satu pertimbangan perseroan untuk menerbitkan obligasi. Meski begitu, kata Herwidayatmo, pihaknya masih menghitung-hitung rencana penerbitan surat utang pada tahun ini. "Mengingat kondisi perekonomian, pertumbuhan kredit, pertumbuhan dana pihak ketiga dan juga suku bunga, maka kami menimbang-nimbang untuk melakukan penerbitan obligasi sambil menunggu waktu yang lebih sesuai," jelas Herwidayatmo. Dalam catatan OJK, Bank Panin berencana menerbitkan obligasi senilai Rp 4,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan