KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pertengahan Februari 2020, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 7 tahun 2020. Adapun, beleid ini mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan pembelian penjualan di tingkat konsumen untuk delapan komoditas. Dua komoditas yang diatur dalam Permendag tersebut adalah daging ayam ras dan telur ayam ras. Dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras dan telur ayam diubah dari Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per kg. Dengan adanya aturan ini, PT Sierad Produce Tbk menegaskan, akan mengikuti harga acuan yang diatur oleh pemerintah. Direktur Utama Sierad Produce Tommy Wattemena mengatakan, beleid ini bakal berdampak positif untuk perusahaan.
Ada aturan baru, Sierad Produce (SIPD) siap lakukan penyesuaian harga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pertengahan Februari 2020, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 7 tahun 2020. Adapun, beleid ini mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan pembelian penjualan di tingkat konsumen untuk delapan komoditas. Dua komoditas yang diatur dalam Permendag tersebut adalah daging ayam ras dan telur ayam ras. Dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras dan telur ayam diubah dari Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per kg. Dengan adanya aturan ini, PT Sierad Produce Tbk menegaskan, akan mengikuti harga acuan yang diatur oleh pemerintah. Direktur Utama Sierad Produce Tommy Wattemena mengatakan, beleid ini bakal berdampak positif untuk perusahaan.