KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru ini akan mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi keberlangsungan UMKM tanah air. Lewat aturan baru ini, pemerintah berencana untuk memperketat pengaturan arus perdagangan di platform-platform digital. Kemendag memberikan waktu satu pekan kepada social commerce untuk membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya. Sebelumnya, keberadaan social commerce telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing. Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah.
Ada Aturan Baru Soal Jual Beli Online, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru ini akan mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi keberlangsungan UMKM tanah air. Lewat aturan baru ini, pemerintah berencana untuk memperketat pengaturan arus perdagangan di platform-platform digital. Kemendag memberikan waktu satu pekan kepada social commerce untuk membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya. Sebelumnya, keberadaan social commerce telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing. Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah.