KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru soal ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan akan banyak pihak yang akan diuntungkan atas keluarnya aturan tersebut. Menurut Fajry, dampak positif bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yakni dapat menghapus ketidakpastian perlakuan perpajakan lintas yurisdiksi yang selama ini dianggap memberati para ekspatriat. “Kita tahu sendiri, di Indonesia masih membutuhkan banyak tenaga asing dengan keahlian tertentu. Start-up misalnya, ketersediaan software engineer dan tenaga ahli yang kritikal lainnya masih sangat terbatas ada di Indonesia,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).
Ada aturan baru soal subjek pajak orang pribadi, ini kata CITA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru soal ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan akan banyak pihak yang akan diuntungkan atas keluarnya aturan tersebut. Menurut Fajry, dampak positif bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yakni dapat menghapus ketidakpastian perlakuan perpajakan lintas yurisdiksi yang selama ini dianggap memberati para ekspatriat. “Kita tahu sendiri, di Indonesia masih membutuhkan banyak tenaga asing dengan keahlian tertentu. Start-up misalnya, ketersediaan software engineer dan tenaga ahli yang kritikal lainnya masih sangat terbatas ada di Indonesia,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).