KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya meningkatkan investasi domestik. Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam beleid itu dijelaskan mengenai perubahan tiga ketentuan mengenai perpajakan. Salah satunya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kemudian, dalam Pasal 45 ayat 1 dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikecualikan dari objek PPh.
Ada aturan baru tentang PPh terkait emas, bagaimana dampaknya bagi Pegadaian?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya meningkatkan investasi domestik. Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam beleid itu dijelaskan mengenai perubahan tiga ketentuan mengenai perpajakan. Salah satunya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kemudian, dalam Pasal 45 ayat 1 dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikecualikan dari objek PPh.