KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech lending mendukung kehadiran aturan mengenai program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme yang baru dirilis akhir Januari lalu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2021. Salah satu pemain, Akseleran mengaku menyambut baik kehadiran aturan tersebut karena bertujuan untuk kepentingan nasional. Di sisi lain, aturan ini membuat model bisnis fintech bisa berjalan baik seiring perkembangan teknologi. "Dalam menyiapkan aturan ini, OJK banyak berdiskusi dengan industri dengan tujuan agar aturan main yang ada bisa sejalan dengan bisnis model dari para pemain industri," kata CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan kepada Kontan, Selasa (9/2).
Ada aturan baru untuk mencegah pencucian uang, ini kata pemain fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech lending mendukung kehadiran aturan mengenai program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme yang baru dirilis akhir Januari lalu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2021. Salah satu pemain, Akseleran mengaku menyambut baik kehadiran aturan tersebut karena bertujuan untuk kepentingan nasional. Di sisi lain, aturan ini membuat model bisnis fintech bisa berjalan baik seiring perkembangan teknologi. "Dalam menyiapkan aturan ini, OJK banyak berdiskusi dengan industri dengan tujuan agar aturan main yang ada bisa sejalan dengan bisnis model dari para pemain industri," kata CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan kepada Kontan, Selasa (9/2).