KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah teken Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Kepala Riset Koneksi Kapital Sekuritas Alfred Nainggolan menilai, keluarnya regulasi DMO tidak akan menimbulkan potensi kerugian bagi emiten produsen batubara. Hanya saja, potensi pertumbuhan margin keuntungan produsen batubara jadi terbatas. Hanya saja, kebijakan ini menurutnya harus dibarengi transparansi dan detil aturan yang jelas. Hal ini penting menurutnya untuk mengurangi ketidakpastian di pasar.
Ada aturan DMO, saham emiten batubara masih prospektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah teken Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Kepala Riset Koneksi Kapital Sekuritas Alfred Nainggolan menilai, keluarnya regulasi DMO tidak akan menimbulkan potensi kerugian bagi emiten produsen batubara. Hanya saja, potensi pertumbuhan margin keuntungan produsen batubara jadi terbatas. Hanya saja, kebijakan ini menurutnya harus dibarengi transparansi dan detil aturan yang jelas. Hal ini penting menurutnya untuk mengurangi ketidakpastian di pasar.