Ada aturan ganjil genap di akses jalan tol, ini penjelasan Jasa Marga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Terutama selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan V/C ratio dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan. Terdiri dari pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.


“Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain-lain,” terang Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam siaran pers, Jumat (23/2).

Pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati