KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan ketentuan impor terkait barang kiriman yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020 mendatang. Ketentuan tersebut menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Direktorat Jenderal Bea cukai (DJBC) pun siap mengawasi para perusahaan jasa titip nakal yang berpotensi ingin menghindari ketentuan ini. Pertama dengan cara pelayanan aplikasi dengan sistem komputerisasi. Baca Juga: Ekonom Bank Permata memprediksi neraca dagang Desember 2019 defisit US$ 410 juta
Ada aturan impor baru, Bea Cukai siap mengawasi perusahaan jasa titip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan ketentuan impor terkait barang kiriman yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020 mendatang. Ketentuan tersebut menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Direktorat Jenderal Bea cukai (DJBC) pun siap mengawasi para perusahaan jasa titip nakal yang berpotensi ingin menghindari ketentuan ini. Pertama dengan cara pelayanan aplikasi dengan sistem komputerisasi. Baca Juga: Ekonom Bank Permata memprediksi neraca dagang Desember 2019 defisit US$ 410 juta