KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dapat memudahkan investasi bagi para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Ketentuan kelistrikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam PP tersebut di Bab IV tersebut mengatur tentang terkait ketenagalistrikan. Ada sejumlah hal yang tertuang dalam PP tersebut, salah satunya mengenai Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).
Ada aturan kelistrikan di turunan UU Cipta Kerja, ini harapan APLSI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dapat memudahkan investasi bagi para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Ketentuan kelistrikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam PP tersebut di Bab IV tersebut mengatur tentang terkait ketenagalistrikan. Ada sejumlah hal yang tertuang dalam PP tersebut, salah satunya mengenai Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).