JAKARTA. Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohal (minol) dipastikan langsung berdampak bagi para importir dan distributor minuman beralkohol. Salah satunya adalah PT Sarinah. Maklum saja, perusahaan plat merah ini ditunjuk menjadi salah satu importir minuman beralkohol sejak 2005. Direktur Utama Sarinah Mira Amahorseya mengakui aturan tersebut bakal berdampak pada penurunan kuota alokasi impor perusahannya. "Akan ada pengurangan jatah kuota Sarinah tentunya, sehingga permintaan Sarinah ke Kemendag turun 14%," katanya lewat pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (29/4). Dalam aturan tersebut memang disebutkan kalau pemerintah akan menurunkan kuota impor dari 525.000 karton per tahun menjadi 425.000 karton per tahun.
Ada aturan, kuota impor minol Sarinah pun turun
JAKARTA. Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohal (minol) dipastikan langsung berdampak bagi para importir dan distributor minuman beralkohol. Salah satunya adalah PT Sarinah. Maklum saja, perusahaan plat merah ini ditunjuk menjadi salah satu importir minuman beralkohol sejak 2005. Direktur Utama Sarinah Mira Amahorseya mengakui aturan tersebut bakal berdampak pada penurunan kuota alokasi impor perusahannya. "Akan ada pengurangan jatah kuota Sarinah tentunya, sehingga permintaan Sarinah ke Kemendag turun 14%," katanya lewat pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (29/4). Dalam aturan tersebut memang disebutkan kalau pemerintah akan menurunkan kuota impor dari 525.000 karton per tahun menjadi 425.000 karton per tahun.