KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending harus menghadapi aturan batas permodalan minimum. Dalam memenuhi aturan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan tak ada larangan bagi perusahaan fintech besar mencaplok atau akuisisi perusahaan fintech kecil. "Bisa aja. Asal mereka memang punya visi bisnis dan mereka pun sudah memasukkan dalam rencana bisnis tahunan," ucap Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah di kawasan Senayan, Jumat (14/7). Kuseryansyah menerangkan, platform fintech berkesempatan untuk memasukkan suatu rencana bisnis mereka dua kali, yakni Januari dan Juni setiap tahunnya. Dia juga mengungkapkan perusahaan fintech juga bisa melakukan merger untuk memenuhi aturan permodalan. Hal itu bisa membuat perusahaan fintech mengambil segmen lain yang belum dieksplor.
Ada Aturan Modal Minimum, AFPI: Perusahaan Fintech Besar Bisa Caplok yang Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending harus menghadapi aturan batas permodalan minimum. Dalam memenuhi aturan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan tak ada larangan bagi perusahaan fintech besar mencaplok atau akuisisi perusahaan fintech kecil. "Bisa aja. Asal mereka memang punya visi bisnis dan mereka pun sudah memasukkan dalam rencana bisnis tahunan," ucap Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah di kawasan Senayan, Jumat (14/7). Kuseryansyah menerangkan, platform fintech berkesempatan untuk memasukkan suatu rencana bisnis mereka dua kali, yakni Januari dan Juni setiap tahunnya. Dia juga mengungkapkan perusahaan fintech juga bisa melakukan merger untuk memenuhi aturan permodalan. Hal itu bisa membuat perusahaan fintech mengambil segmen lain yang belum dieksplor.