KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Kementerian ESDM tengah menyusun revisi Permen ESDM tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Nantinya dalam aturan yang baru, Permen Gross Split akan ditambahkan pasal mengenai pajak-pajak tidak langsung kontraktor. Pajak tidak langsung itu akan diubah atau diperhitungkan menjadi tambahan split. “Permen itu nanti akan mengatur bagaimana nanti kalau kontraktor mengeluarkan pajak-pajak tidak langsung, maka akan diganti oleh split,” kata Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto, seperti dikutip dari laman Ditjen Migas, Jumat (5/1).
Ada aturan pajak baru, permen gross split direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Kementerian ESDM tengah menyusun revisi Permen ESDM tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Nantinya dalam aturan yang baru, Permen Gross Split akan ditambahkan pasal mengenai pajak-pajak tidak langsung kontraktor. Pajak tidak langsung itu akan diubah atau diperhitungkan menjadi tambahan split. “Permen itu nanti akan mengatur bagaimana nanti kalau kontraktor mengeluarkan pajak-pajak tidak langsung, maka akan diganti oleh split,” kata Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto, seperti dikutip dari laman Ditjen Migas, Jumat (5/1).