KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri yang akan berlaku mulai 1 April mendatang. Beleid ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri baik transportasi udara, darat, laut, penyeberangan laut hingga perjalanan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen. Namun, terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ada aturan perjalanan dalam negeri terbaru, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri yang akan berlaku mulai 1 April mendatang. Beleid ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri baik transportasi udara, darat, laut, penyeberangan laut hingga perjalanan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen. Namun, terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.