KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai permodalan bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Aturan tersebut berlaku juga bagi fintech yang menyediakan jasa sistem pembayaran seperti OVO, Gopay, Dana, Shopeepay, dan Link Aja. Sekretaris Jenderal Aftech sekaligus Managing Director Gopay Budi Gandasoebrata mengatakan bahwa asosiasi menyambut baik regulasi tersebut. Menurut dia, regulator ingin berupaya agar penyelenggara yang masuk ke industri pembayaran atau jasa keuangan ini bertanggung jawab. “Kami sebagai asosiasi melihat upaya ini merupakan langkah-langkah untuk memastikan pemain-pemain yang masuk sektor ini adalah yang bertanggung jawab dan caranya juga tidak hanya permodalan tetapi mulai dari aspek kelembagaan, aspek manajemen risiko, aspek manajemen informasi, maupun standardisasi keamanan,” ujar Budi dalam kesempatan webinar virtual, Kamis (15/7).
Ada aturan permodalan sistem pembayaran, ini kata Aftech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai permodalan bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Aturan tersebut berlaku juga bagi fintech yang menyediakan jasa sistem pembayaran seperti OVO, Gopay, Dana, Shopeepay, dan Link Aja. Sekretaris Jenderal Aftech sekaligus Managing Director Gopay Budi Gandasoebrata mengatakan bahwa asosiasi menyambut baik regulasi tersebut. Menurut dia, regulator ingin berupaya agar penyelenggara yang masuk ke industri pembayaran atau jasa keuangan ini bertanggung jawab. “Kami sebagai asosiasi melihat upaya ini merupakan langkah-langkah untuk memastikan pemain-pemain yang masuk sektor ini adalah yang bertanggung jawab dan caranya juga tidak hanya permodalan tetapi mulai dari aspek kelembagaan, aspek manajemen risiko, aspek manajemen informasi, maupun standardisasi keamanan,” ujar Budi dalam kesempatan webinar virtual, Kamis (15/7).