KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021. Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Nantinya, royalti yang sudah dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait. Sedikit catatan, istilah “Penggunaan Secara Komersial” yang dimaksud adalah merujuk pada pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Baca Juga: Soal aturan royalti lagu dan musik, begini tanggapan PT KAI