KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mendorong pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan aturan ini, perbankan yang tidak memiliki keahlian dalam pembiayaan UMKM secara langsung diberi opsi untuk turut serta mendukung UMKM. Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/PBI/2021, RPIM merupakan rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan Inklusif dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai sertifikat deposito Pembiayaan Inklusif terhadap total kredit. Perbankan harus memenuhi RPIM 20% per Juni 2022, lalu 25% pada Juni 2023 dan 30% pada 2024. Pembiayaan inklusif yang dimaksud adalah penyediaan dana yang diberikan bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR).
Ada aturan RPIM, bank punya opsi dukung UMKM lewat surat berharga pembiayaan inklusif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mendorong pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan aturan ini, perbankan yang tidak memiliki keahlian dalam pembiayaan UMKM secara langsung diberi opsi untuk turut serta mendukung UMKM. Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/PBI/2021, RPIM merupakan rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan Inklusif dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai sertifikat deposito Pembiayaan Inklusif terhadap total kredit. Perbankan harus memenuhi RPIM 20% per Juni 2022, lalu 25% pada Juni 2023 dan 30% pada 2024. Pembiayaan inklusif yang dimaksud adalah penyediaan dana yang diberikan bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR).