KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022. Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 970/2022. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, dalam keputusan menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar PPPK dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
Ada Aturan Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2022, Sudah Tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022. Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 970/2022. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, dalam keputusan menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar PPPK dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.