KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya soal perizinan usaha dan ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satunya terkait dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom mendukung langkah pemerintah tersebut. VP Corporate Communications Telkom Arif Prabowo menilai, ini merupakan upaya untuk menyehatkan industri telekomunikasi sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa, terutama di tengah pandemi. Menurut dia, aturan ini mendukung emiten untuk fokus dalam meningkatkan kualitas layanan tanpa harus khawatir terhadap persaingan harga yang tidak sesuai di pasar. "Aturan ini dapat meminimalkan dan mencegah terjadinya perang tarif antaroperator telekomunikasi yang tidak jarang berdampak kurang baik bagi layanan pelanggan dan operator itu sendiri," tutur Arif kepada Kontan.co.id, Kamis (12/11).
Ada aturan tarif jasa telko dalam omnibus law, Telkom: Perang tarif dapat dicegah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya soal perizinan usaha dan ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satunya terkait dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom mendukung langkah pemerintah tersebut. VP Corporate Communications Telkom Arif Prabowo menilai, ini merupakan upaya untuk menyehatkan industri telekomunikasi sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa, terutama di tengah pandemi. Menurut dia, aturan ini mendukung emiten untuk fokus dalam meningkatkan kualitas layanan tanpa harus khawatir terhadap persaingan harga yang tidak sesuai di pasar. "Aturan ini dapat meminimalkan dan mencegah terjadinya perang tarif antaroperator telekomunikasi yang tidak jarang berdampak kurang baik bagi layanan pelanggan dan operator itu sendiri," tutur Arif kepada Kontan.co.id, Kamis (12/11).
TAG: