Ada Aturan Tata Kelola Benih Lobster, Kasus Penyelundupan Banyak Terungkap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementeran Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, tindakan pengamanan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) mengalami peningkatan sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) No 7 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Benur. 

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra mencatat, sepanjang tahun 2023, KKP hanya dapat menggagalkan 15 kali upaya penyelundupan benur sebanyak 1,3 juta ekor. 

Sementara, hingga semester I-2024 sejak aturan tata kelola benur berbit, KKP telah menggagalkan sebanyak 22 kali upaya penyelundupan sebanyak 2 juta ekor benur. 


"Semenjak terbitnya PermenKP 7/2024 kegiatan pengawasan terhadap kegiatan budidaya dan pengeluaran BBL dari Indonesia memang kita perketat," kata Drama dalam konferensi pers capaian kinerja KKP di Jakarta, Jum'at (2/8). 

Baca Juga: KKP Bantah Ada Jual-Beli Pulau Kecil ke Pihak Asing

Bukan hanya soal pengawasan BBL, KKP juga mengklaim aturan ini telah membuahkan hasil. Menurut Drama, melalui aturan ini budidaya benur baik di dalam 

Budidaya benur baik di dalam maupun diluar negeri sudah mulai berjalan. 

KKP melaporkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya lobster telah mencapai Rp 3,6 miliar sejak diberlakukannya regulasi tata kelola lobster. 

"Jadi memang ada beberapa perusahaan yang sudah muai berkolaborasi dengan budidaya-budidaya di beberapa lokasi," kata Drama. 

Selanjutnya: Surya Semesta Internusa (SSIA) Raih Pendapatan Rp 282,2 miliar dari Bisnis Properti

Menarik Dibaca: Deflasi Tiga Bulan, Rupiah Spot Menguat di Rp 16.200 per dollar AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat