KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, syarat perjalanan naik kereta api mengalami perubahan setelah berakhirnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan ini perlu diperhatikan bagi yang hendak bepergian, termasuk syarat naik kereta api jarak jauh. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Syarat naik kereta api jarak jauh
Perlu diingat, syarat naik kereta api jarak jauh berbeda dengan syarat naik kereta api lokal. Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh selengkapnya:- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. J
- ika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.