KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 21B disebutkan skema perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Sementara secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana. Hermawan Wijaya, Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mengatakan pihaknya mendukung penuh dan turut melaksanakan peraturan pemerintah yakni terkait konsep hunian berimbang.
Ada aturan wajib bangun hunian berimbang, Bumi Serpong Damai (BSDE) tak keberatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 21B disebutkan skema perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Sementara secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana. Hermawan Wijaya, Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mengatakan pihaknya mendukung penuh dan turut melaksanakan peraturan pemerintah yakni terkait konsep hunian berimbang.