KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 memuat ketentuan baru mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai ketentuan tersebut berpotensi memberikan dampak cukup besar dalam praktik, meskipun secara hukum tidak mengubah mekanisme restitusi yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Secara hukum UU APBN 2027 tersebut tidak akan mengubah mekanisme restitusi yang selama ini berjalan," kata Ariawan kepada Kontan, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Audit Khusus Restitusi Pajak Masuk RUU APBN 2027, Ini Penjelasan Konsultan Dia menjelaskan, mekanisme restitusi selama ini mengacu pada Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, ketentuan baru dalam Pasal 37 RUU APBN 2027 berpotensi menambah jalur pengujian terhadap restitusi. Pelaksanaannya nantinya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri maupun bersama instansi lain melalui mekanisme joint audit. "Dampaknya bagi wajib pajak bergantung apakah audit khusus ini dilakukan sebelum restitusi dicairkan atau sesudahnya," kata Ariawan. Dalam pembahasan tingkat I RUU APBN 2027 di Badan Anggaran DPR RI, Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan maupun pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam audit khusus akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ariawan mengatakan kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan audit penerimaan negara sebenarnya bukan hal baru. Hal yang berbeda dalam RUU APBN 2027 adalah adanya penyebutan restitusi secara eksplisit serta kewenangan PMK mengatur tata cara restitusi dalam pemeriksaan atau audit khusus.
Baca Juga: Kewenangan Menkeu Audit Restitusi Dikhawatirkan Bakal Bebani Wajib Pajak Menurutnya, konsekuensi bagi wajib pajak masih perlu dilihat setelah aturan pelaksana diterbitkan.
Eksportir Berpotensi Paling Terdampak
Ariawan menilai eksportir menjadi salah satu kelompok wajib pajak yang perlu mencermati ketentuan audit khusus restitusi. Pasalnya, ekspor dikenai PPN dengan tarif 0%. Kondisi tersebut membuat eksportir cenderung mengalami posisi lebih bayar sehingga memiliki kebutuhan restitusi secara berulang. UU PPN juga memungkinkan eksportir mengajukan restitusi setiap masa pajak. Oleh karena itu, apabila proses pengembalian dana mengalami penundaan, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap modal kerja perusahaan. "Restitusi adalah uang mereka sendiri yang harus kembali. Setiap penundaan berarti modal kerja yang harus ditutup dengan pinjaman," jelas Ariawan. Dia melihat setidaknya terdapat tiga risiko yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, risiko keterlambatan tanpa kompensasi. Selama proses masih berada dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, wajib pajak tidak otomatis memperoleh imbalan bunga. Kedua, berkurangnya kepastian hukum. Ariawan mengatakan UU KUP memungkinkan adanya ketetapan tambahan atas restitusi yang telah diputus apabila ditemukan data baru dalam periode daluwarsa lima tahun.
Baca Juga: Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Ekonom Minta Diterapkan Secara Bertahap "Temuan audit khusus bisa diperlakukan sebagai data baru itu," katanya. Ketiga, meningkatnya biaya kepatuhan. Wajib pajak berpotensi harus menyediakan data dan menghadapi proses pemeriksaan dari lebih dari satu instansi apabila audit dilakukan secara bersama-sama.
Pengujian Restitusi Ariawan juga menjelaskan bahwa restitusi saat ini pada dasarnya memiliki empat jalur utama. Pertama, restitusi biasa berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Dalam mekanisme ini, permohonan wajib pajak diperiksa terlebih dahulu oleh DJP. DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Tiga jalur lainnya merupakan mekanisme pengembalian pendahuluan atau jalur cepat, yakni bagi wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP, wajib pajak persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP, serta pengusaha kena pajak berisiko rendah berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Pada jalur cepat, restitusi diberikan berdasarkan penelitian, bukan pemeriksaan sebelum dana dicairkan. Prosesnya paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN. Ketentuan mengenai restitusi tersebut juga telah diperketat melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Salah satunya, batas restitusi PPN yang dapat dipercepat bagi wajib pajak persyaratan tertentu diturunkan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Meski demikian, restitusi yang telah dicairkan melalui jalur cepat bukan berarti sepenuhnya selesai. DJP tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan diberikan.
Baca Juga: 8 Parpol Non-Parlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1% dalam Revisi UU Pemilu Dengan adanya Pasal 37 RUU APBN 2027, Ariawan menilai terdapat potensi tambahan pengujian melalui audit khusus. "Pasal 37 berpotensi menambah pengujian ketiga, yaitu audit khusus di bawah kewenangan Menteri Keuangan," katanya.
Dia menekankan bahwa penguatan pengawasan restitusi pada dasarnya dapat dilakukan, tetapi harus disertai batasan dan prosedur yang jelas. "Negara berhak menguji, tetapi negara juga wajib memberikan kepastian dan keadilan ketika hak Wajib Pajak telah terbukti untuk dikembalikan," kata Ariawan. RUU APBN 2027 sendiri dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2026. Sementara itu, PMK yang akan menjadi aturan pelaksana mengenai audit khusus restitusi belum diterbitkan oleh pemerintah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News