JAKARTA. Polemik munculnya ayat siluman pada pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011 ternyata belum berakhir. Fraksi PDI perjuangan (PDIP) akan membawa masalah tersebut ke Mabes Polri. Mereka akan melaporkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya ayat tambahan tersebut.Sekadar mengingatkan, pada pengesahan RAPBN 2011 26 Oktober kemarin, muncul ayat baru yakni pasal 8 ayat 2b. Bunyinya, penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi diatas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas.Pasal itu sejatinya sudah dicoret. Sebab, DPR dan pemerintah sudah sepakat tidak menaikkan tarif listrik pada tahun depan. DPR kemudian mencoret ayat tersebut. Bila tidak dicoret, ayat tersebut bakal menjadi landasan pemerintah untuk menaikan tarif listrik pada 2011 mendatang. Namun, fraksi PDIP di Komisi VII DPR belum puas. Mereka ingin masalah tersebut ditangani secara hukum. "Kami akan melaporkan ke Mabes Polri pekan depan," kata Wakil ketua Komisi VII Effendi Simbolon, Kamis (18/11).Pihak yang dilaporkan antara lain Menteri dan Wakil Menteri Keuangan, pimpinan Badan Anggaran DPR, serta Sekretaris Jenderal DPR. Effendi menuding, pihak tersebut bertanggungjawab karena telah membiarkan munculnya ayat baru itu. "Penambahan ayat itu bukan hanya salah ketik saja, tapi sudah memanipulasi kebijakan pemerintah," tegasnya.Effendi beralasan, adanya ayat baru itu akan berdampak besar karena bisa menjadi landasan PLN untuk menaikkan tarif setrum. Padahal, Komisi VII DPR sudah sepakat tidak ada kenaikan tarif listrik tahun depan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada ayat siluman di RAPBN 2011, PDIP mengadu ke polisi
JAKARTA. Polemik munculnya ayat siluman pada pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011 ternyata belum berakhir. Fraksi PDI perjuangan (PDIP) akan membawa masalah tersebut ke Mabes Polri. Mereka akan melaporkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya ayat tambahan tersebut.Sekadar mengingatkan, pada pengesahan RAPBN 2011 26 Oktober kemarin, muncul ayat baru yakni pasal 8 ayat 2b. Bunyinya, penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi diatas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas.Pasal itu sejatinya sudah dicoret. Sebab, DPR dan pemerintah sudah sepakat tidak menaikkan tarif listrik pada tahun depan. DPR kemudian mencoret ayat tersebut. Bila tidak dicoret, ayat tersebut bakal menjadi landasan pemerintah untuk menaikan tarif listrik pada 2011 mendatang. Namun, fraksi PDIP di Komisi VII DPR belum puas. Mereka ingin masalah tersebut ditangani secara hukum. "Kami akan melaporkan ke Mabes Polri pekan depan," kata Wakil ketua Komisi VII Effendi Simbolon, Kamis (18/11).Pihak yang dilaporkan antara lain Menteri dan Wakil Menteri Keuangan, pimpinan Badan Anggaran DPR, serta Sekretaris Jenderal DPR. Effendi menuding, pihak tersebut bertanggungjawab karena telah membiarkan munculnya ayat baru itu. "Penambahan ayat itu bukan hanya salah ketik saja, tapi sudah memanipulasi kebijakan pemerintah," tegasnya.Effendi beralasan, adanya ayat baru itu akan berdampak besar karena bisa menjadi landasan PLN untuk menaikkan tarif setrum. Padahal, Komisi VII DPR sudah sepakat tidak ada kenaikan tarif listrik tahun depan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News