KONTAN.CO.ID - Jakarta. Buka situs Ditpdpontren.kemenag.go.id, sekarang juga. Ada bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama Islam yang akan disalurkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam menggelontorkan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2021. Dikutip dari laman resmi Kemenag, 24 Agustus 2021, alokasi bantuan untuk pondok pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tersebut mencapai Rp 233 miliar.
Cara mengajukan bantuan ke Ditpdpontren.kemenag.go.id
Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Waryono Gafur menyebut, pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT tersebut dibuka hingga 10 September 2021. "(Perinciannya) Mohon untuk mengakses web pdpontren. (Besaran bantuan) Masing-masing ada rinciannya, tidak semua untuk pesantren, tetapi juga MDT dan LPQ," ujar Waryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021). Diketahui, pengajuan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi layanan bantuan pada laman berikut https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/ Adapun langkahnya yakni harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tahapan registrasi untuk mengajukan bantuan pondok pesantren di Ditpdpontren.kemenag.go.id yakni:- Akses link https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
- Selanjutnya klik tombol “Mendaftar” yang ada pada halaman utama
- Masuk ke halaman Pendaftaran dan masukkan data berupa jenis Lembaga (SPM, PDF, PKPPS, Mahadaly, Ponpes), Nomor statistik
- Klik tombol “Cek Lembaga” untuk melakukan pengecekan data lembaga, apakah sudah sesuai Isi beberapa data yang masih kosong
- Klik tombol “Register” guna memproses pendaftaran
- Jika berhasil akan masuk ke halaman dashboard lembaga
- Lengkapi data dan lakukan proses pengisian data dan berkas-berkas yang dipersyaratkan
- Setelah melakukan registrasi, lakukan login dengan akun lembaga yang telah dibuat. Kemudian lengkapi data-data yang dibutuhkan.
- Selanjutnya pada “Daftar Bantuan” akan tampil daftar bantuan yang dibuka.
- Kemudian ajukan proposal bantuan dengan menekan “Lihat Proposal” dan selanjutnya unggah berkas yang diperlukan.