KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas). Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021. Keberadaan Bapanas dinilai akan membuat penugasan yang selama ini diberikan kepada Perum Bulog menjadi satu pintu. "Jadi Bulog nantinya menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional terkait beberapa kegiatan," ujar Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/8). Berdasarkan beleid tersebut, fungsi penugasan terkait pangan dilakukan oleh Bapanas. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Ada Bapanas, penugasan Bulog satu pintu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas). Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021. Keberadaan Bapanas dinilai akan membuat penugasan yang selama ini diberikan kepada Perum Bulog menjadi satu pintu. "Jadi Bulog nantinya menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional terkait beberapa kegiatan," ujar Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/8). Berdasarkan beleid tersebut, fungsi penugasan terkait pangan dilakukan oleh Bapanas. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.