Ada Bapanas, penugasan Bulog satu pintu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas). Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021.

Keberadaan Bapanas dinilai akan membuat penugasan yang selama ini diberikan kepada Perum Bulog menjadi satu pintu. "Jadi Bulog nantinya menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional terkait beberapa kegiatan," ujar Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/8).

Berdasarkan beleid tersebut, fungsi penugasan terkait pangan dilakukan oleh Bapanas. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.

Baca Juga: Pengamat minta Badan Pangan Nasional lakukan orkestrasi kebijakan pangan dengan tepat

Selama ini, mekanisme penugasan memang melalui sejumlah kementerian. Antara lain rekomendasi dari Kementerian Pertanian, penugasan dari Kementerian BUMN, dan perizinan bila harus impor dari Kementerian Perdagangan.

"Untuk penugasan akan dikuasakan kepada Badan Pangan Nasional," terang Awaluddin. Meski begitu, secara korporasi, Bulog tetap berada di bawah Kementerian BUMN. Fungsi Bulog dalam permasalahan pangan pun masih tak berubah sebagai operator.

Asal tahu saja, Bapanas merupakan mandat dari UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sebelumnya DPR RI sempat mendesak pemerintah untuk segera membentuk badan tersebut guna menjalankan UU yang telah disahkan.

Baca Juga: Pemerintah susun struktur Badan Pangan Nasional, BUMN tetap jadi operator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati