Ada batasan pembebasan bea masuk, Lazada merilis fitur komponen pajak dan bea masuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platfom berbelanja berbasis online, Lazada mengatakan, pihaknya mematuhi pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari semula US$ 75 menjadi US$ 3. Nilai ini setara dengan Rp 42.000 jika kurs rupiah Rp 14.000 per dolar AS.

Karena adanya batasan nilai pembebasan bea masuk, maka Lazada telah merilis fitur komponen harga dari penjual dan komponen Pajak & Bea Masuk sesuai peraturan yang berlaku.


Baca Juga: Aturan nilai pembebasan bea masuk tak berpengaruh pada Blibli.com

"Jadi konsumen dapat melihat komponen harga dari penjual dan komponen pajak & bea masuk sesuai peraturan yang berlaku. Ini memang dibebankan kepada konsumen," ungkap Budi Primawan, VP Government Affairs Lazada Indonesia, kepada Kontan.co.id, Senin (3/2).

Namun demikian, Lazada enggan menjawab apakah aturan ini dapat menimbulkan tren penurunan penjualan, sebab para importir akan memikul beban biaya lebih besar karena keberadaan aturan PMK.

"Lazada berkomitmen untuk mendukung kemajuan pertumbuhan industri e-commerce, sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, kami berupaya mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk PMK No. 199/2019," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari