KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platfom berbelanja berbasis online, Lazada mengatakan, pihaknya mematuhi pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Dalam aturan tersebut, pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari semula US$ 75 menjadi US$ 3. Nilai ini setara dengan Rp 42.000 jika kurs rupiah Rp 14.000 per dolar AS. Karena adanya batasan nilai pembebasan bea masuk, maka Lazada telah merilis fitur komponen harga dari penjual dan komponen Pajak & Bea Masuk sesuai peraturan yang berlaku.
Ada batasan pembebasan bea masuk, Lazada merilis fitur komponen pajak dan bea masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platfom berbelanja berbasis online, Lazada mengatakan, pihaknya mematuhi pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Dalam aturan tersebut, pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari semula US$ 75 menjadi US$ 3. Nilai ini setara dengan Rp 42.000 jika kurs rupiah Rp 14.000 per dolar AS. Karena adanya batasan nilai pembebasan bea masuk, maka Lazada telah merilis fitur komponen harga dari penjual dan komponen Pajak & Bea Masuk sesuai peraturan yang berlaku.