KONTAN.CO.ID - Khusus warga Jawa Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan membuka beasiswa untuk jenjang D3 hingga S3 tahun 2022. Melalui Program Jabar Future Leaders Scholarship, Anda bisa mendapatkan bantuan pendidikan di berbagai universitas di Indonesia. Beasiswa Pemprov Jabar hanya diberikan kepada warga Jawa Barat dengan melampirkan bukti kependudukan dan memenuhi persyaratan lainnya.
- Merupakan warga Jawa Barat, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Berusia maksimal 25 tahun bagi pendaftar jenjang D3 dan D4/S1.
- Berusia maksimal 35 tahun bagi pendaftar jenjang S2.
- Berusia maksimal 40 tahun bagi pendaftar jenjang S3.
Beasiswa Prestasi Akademik Pemprov Jabar 2022
1. Jenjang D4/S1 Penuh (4 tahun)- Maksimal tiga tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat dan 4 perguruan tinggi akreditasi A luar Jawa Barat.
- Memiliki nilai rata-rata minimal USBN 80 skala 100 atau 8,0 skala 10,0.
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
- Maksimal tiga tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi PSDKU yang dituju (khusus untuk IPB Sukabumi, ITB Cirebon dan UNPAD Pangandaran).
- Memiliki nilai rata-rata minimal USBN 70 skala 100 atau 7,0 skala 10,0.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat.
- Memiliki nilai IPK minimal 2,75 skala 4,00.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat.
- Memiliki nilai IPK minimal 3,5 skala 4,00.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
- Maksimal tiga tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat bagi mahasiswa baru.
- Berstatus sebagai mahasiswa baru tahun 2021.
- Pendaftar bukan berasal dari 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat dan 4 perguruan tinggi akreditasi A luar Jawa Barat.
- Memiliki nilai rata-rata minimal USBN 70 skala 100 atau 7,0 skala 10,0 bagi mahasiswa baru.