JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah masuk melalui bank gateway mencapai Rp 105,5 triliun. Jumlah tersebut tercatat masuk hingga 27 Januari 2017 lalu. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding data yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) per 31 Desember 2016, yang sebesar Rp 112 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dana-dana tersebut masih lebih banyak mengendap di perbankan. Dari dana tersebut, jumlah dana yang ditempatkan di deposito mencapai 70,94% dari total dana yang masuk.
Ada beda dana tax amnesty versi OJK dan pemerintah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah masuk melalui bank gateway mencapai Rp 105,5 triliun. Jumlah tersebut tercatat masuk hingga 27 Januari 2017 lalu. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding data yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) per 31 Desember 2016, yang sebesar Rp 112 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dana-dana tersebut masih lebih banyak mengendap di perbankan. Dari dana tersebut, jumlah dana yang ditempatkan di deposito mencapai 70,94% dari total dana yang masuk.