KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108/2020 tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor. PMK terbaru tersebut menggantikan PMK 88/PMK.04/2007. Ada beberapa ketentuan dalam PMK 108/2020. Misal, kegiatan pembongkaran barang impor dan sarana pengangkut harus dilakukan di kawasan pabeanan atau di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabeanan. Adapun, kegiatan pembongkaran impor wajib menyerahkan inward manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Nah, kalau pada saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) PMK 108/2020, pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar.
Ada beleid baru soal bea masuk pembongkaran dan penimbunan barang impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108/2020 tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor. PMK terbaru tersebut menggantikan PMK 88/PMK.04/2007. Ada beberapa ketentuan dalam PMK 108/2020. Misal, kegiatan pembongkaran barang impor dan sarana pengangkut harus dilakukan di kawasan pabeanan atau di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabeanan. Adapun, kegiatan pembongkaran impor wajib menyerahkan inward manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Nah, kalau pada saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) PMK 108/2020, pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar.