KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast), Bank Indonesia (BI) menyempurnakan dua ketentuan mengenai giro wajib minimum (GWM) serta rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Kemudian, pengaturan mengenai penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021. "Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Rabu (22/12).
Ada BI Fast, BI Revisi Aturan Giro Wajib Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast), Bank Indonesia (BI) menyempurnakan dua ketentuan mengenai giro wajib minimum (GWM) serta rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Kemudian, pengaturan mengenai penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021. "Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Rabu (22/12).