JAKARTA. Direktur Utama PT Latinusa Tbk (NIKL) Ardhiman TA mengatakan sejak 15 Januari 2014 lalu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengenakan bea masuk anti dumping bagi produk pelat timah dari 3 negara yang terbukti melakukan dumping. Tiga negara itu adalah Tiongkok, Korea Selatan dan Taiwan. "Bea masuk anti -dumping ini berlaku selama 5 tahun ke depan," katanya, Rabu (26/3).
Ada BM anti dumping, NIKL ingin persaingan sehat
JAKARTA. Direktur Utama PT Latinusa Tbk (NIKL) Ardhiman TA mengatakan sejak 15 Januari 2014 lalu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengenakan bea masuk anti dumping bagi produk pelat timah dari 3 negara yang terbukti melakukan dumping. Tiga negara itu adalah Tiongkok, Korea Selatan dan Taiwan. "Bea masuk anti -dumping ini berlaku selama 5 tahun ke depan," katanya, Rabu (26/3).