KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, tugas pemerintah daerah melakukan pelayanan publik terhadap kesehatan warganya melalui Puskesmas. Jangan sampai, fungsi Puskesmas yang berada di bawah kepala daerah ditanggung secara dominan oleh BPJS Kesehatan. “Jangan fungsi Puskesmas diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Kan selama ini akhirnya fungsi Puskesmas dan pendanaan puskesmas diambil alih oleh BPJS. Akibatnya para bupati dan wali kota merasa, ya sudah enggak perlu dibiayai. Ini yang menjadi masalah,” papar Dede dikutip dalam siaran pers, Jumat (26/10). Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, jangan sampai kepala daerah lepas tangan dengan tanggung jawab kesehatan preventif dan promotif untuk warganya. Oleh sebab itu, regulasi yang tidak sesuai akan ditata ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Ada BPJS Kesehatan, regulasi akan ditata ulang agar melibatkan pemangku kepentingan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, tugas pemerintah daerah melakukan pelayanan publik terhadap kesehatan warganya melalui Puskesmas. Jangan sampai, fungsi Puskesmas yang berada di bawah kepala daerah ditanggung secara dominan oleh BPJS Kesehatan. “Jangan fungsi Puskesmas diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Kan selama ini akhirnya fungsi Puskesmas dan pendanaan puskesmas diambil alih oleh BPJS. Akibatnya para bupati dan wali kota merasa, ya sudah enggak perlu dibiayai. Ini yang menjadi masalah,” papar Dede dikutip dalam siaran pers, Jumat (26/10). Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, jangan sampai kepala daerah lepas tangan dengan tanggung jawab kesehatan preventif dan promotif untuk warganya. Oleh sebab itu, regulasi yang tidak sesuai akan ditata ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.