JAKARTA. Hartadi, Ketua Tim Jaksa dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dengan tersangka Mantan Kabareskrim Susno Duadji, mengatakan bahwa ada sejumlah bukti untuk menjerat Susno. Bukti itu berupa pesan singkat (SMS) antara Susno dan Sjahril Johan. "Bukti berupa transkrip SMS antara Susno dan Syahril Johan dan bukti parkir kendaraan di Hotel Sultan," ujar Hartadi. Namun, imbuh Hartadi, di antara bukti-bukti tersebut tidak ada bukti berupa uang sebagaimana tudingan suap oleh penyidik kepolisian. "Tidak ada berupa uang," tandas ujar Hartadi Rabu (7/7). Susno dijerat Pasal 12B, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada Bukti SMS antara Susno dan Sjahril Johan
JAKARTA. Hartadi, Ketua Tim Jaksa dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dengan tersangka Mantan Kabareskrim Susno Duadji, mengatakan bahwa ada sejumlah bukti untuk menjerat Susno. Bukti itu berupa pesan singkat (SMS) antara Susno dan Sjahril Johan. "Bukti berupa transkrip SMS antara Susno dan Syahril Johan dan bukti parkir kendaraan di Hotel Sultan," ujar Hartadi. Namun, imbuh Hartadi, di antara bukti-bukti tersebut tidak ada bukti berupa uang sebagaimana tudingan suap oleh penyidik kepolisian. "Tidak ada berupa uang," tandas ujar Hartadi Rabu (7/7). Susno dijerat Pasal 12B, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News