Jakarta. Kementerian Tenaga Kerja telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan baru ini memperbolehkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pun mengapresiasi cepatnya respons pemerintah terhadap buruh yang akan merayakan Idul Fitri pada awal Juli 2016, yang salah satunya lewat Permenaker No. 6 tahun 2016 tersebut. "Dengan masa kerja minimal 1 bulan atau 30 hari, maka buruh yang baru bekerja akan bisa menikmati THR mereka," ungkap Presiden KSBSI Mudhofir Khamid, Rabu (15/6/2016).
Ada celah bagi pengusaha untuk tak bayarkan THR
Jakarta. Kementerian Tenaga Kerja telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan baru ini memperbolehkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pun mengapresiasi cepatnya respons pemerintah terhadap buruh yang akan merayakan Idul Fitri pada awal Juli 2016, yang salah satunya lewat Permenaker No. 6 tahun 2016 tersebut. "Dengan masa kerja minimal 1 bulan atau 30 hari, maka buruh yang baru bekerja akan bisa menikmati THR mereka," ungkap Presiden KSBSI Mudhofir Khamid, Rabu (15/6/2016).