KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang fiskus atau petugas pajak untuk memakai metode lain dalam menghitung peredaran bruto membuat bergidik. Sebab dikhawatirkan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 itu membuka ruang penyimpangan lebih luas bagi fiskus. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerapan PMK 15 Tahun 2018 perlu diawasi dan jangan sampai disalahgunakan. Apalagi pada pasal 1 ada ketentuan yang bisa memberi ruang penyimpangan bagi petugas pajak. Bunyi pasal 1 adalah Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pembukuan sendiri, yang saat diperiksa diketahui tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan, meminjamkan pencatatan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto WP yang bersangkutan dihitung dengan cara lain.
Ada celah penyimpangan penghitungan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang fiskus atau petugas pajak untuk memakai metode lain dalam menghitung peredaran bruto membuat bergidik. Sebab dikhawatirkan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 itu membuka ruang penyimpangan lebih luas bagi fiskus. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerapan PMK 15 Tahun 2018 perlu diawasi dan jangan sampai disalahgunakan. Apalagi pada pasal 1 ada ketentuan yang bisa memberi ruang penyimpangan bagi petugas pajak. Bunyi pasal 1 adalah Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pembukuan sendiri, yang saat diperiksa diketahui tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan, meminjamkan pencatatan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto WP yang bersangkutan dihitung dengan cara lain.