KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS). Nantinya, pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem Coretax tersebut memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini. Salah satunya ialah wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu diperbolehkan untuk tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. "Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan)," tulis pengumuman DJP dalam laman resminya, dikutip Rabu (24/7).
Ada Coretax, Wajib Pajak Tertentu Boleh Tak Lapor SPT Tahunan Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS). Nantinya, pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem Coretax tersebut memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini. Salah satunya ialah wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu diperbolehkan untuk tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. "Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan)," tulis pengumuman DJP dalam laman resminya, dikutip Rabu (24/7).