KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan, pengusaha sudah harus dihadapkan dengan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khsususnya skala UMKM dan sebagian industrI padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis akan tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan. “Pekerja/karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar,tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” ujar dia, Rabu (25/3)
Ada corona, ini usul pengusaha soal pembayaran THR tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan, pengusaha sudah harus dihadapkan dengan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khsususnya skala UMKM dan sebagian industrI padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis akan tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan. “Pekerja/karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar,tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” ujar dia, Rabu (25/3)