KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merujuk putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal Februari yang dimohonkan salah satu krediturnya Arief Effendi. Benny Tjokro dipaksa untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Putusan sela PKPU Benny Tjokro itu tertanggal 6 Februari 2020. Sidang permusyawaratan Majelis Hakim terkait kelanjutan PKPU akan diagendakan pada 20 Maret 2020. Namun karena pandemi Covid-19, sidang ini ditunda hingga 8 Juni 2020. Baca Juga: Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap
Ada corona, sidang lanjutan PKPU Benny Tjokro diundur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merujuk putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal Februari yang dimohonkan salah satu krediturnya Arief Effendi. Benny Tjokro dipaksa untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Putusan sela PKPU Benny Tjokro itu tertanggal 6 Februari 2020. Sidang permusyawaratan Majelis Hakim terkait kelanjutan PKPU akan diagendakan pada 20 Maret 2020. Namun karena pandemi Covid-19, sidang ini ditunda hingga 8 Juni 2020. Baca Juga: Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap