KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah memangkas anggaran belanja kementerian. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun dipangkas Rp 44,58 triliun, sehingga pagu anggaran Kementerian PUPR menjadi RP 75,63 triliun dari pagu 2020 yang sebesar Rp 120,21 triliun. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerangkan, sesuai dengan Perpres 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020, anggaran Kementerian PUPR yang dipangkas awalnya adalah Rp 24,53 triliun. Baca Juga: Basuki: Lima pegawai Kementerian PUPR positif corona
Ada Covid-19, anggaran Kementerian PUPR dipangkas Rp 44,58 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah memangkas anggaran belanja kementerian. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun dipangkas Rp 44,58 triliun, sehingga pagu anggaran Kementerian PUPR menjadi RP 75,63 triliun dari pagu 2020 yang sebesar Rp 120,21 triliun. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerangkan, sesuai dengan Perpres 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020, anggaran Kementerian PUPR yang dipangkas awalnya adalah Rp 24,53 triliun. Baca Juga: Basuki: Lima pegawai Kementerian PUPR positif corona