Ada cukai plastik kresek, Panca Budi (PBID) andalkan plastik food grade



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri Keuangan mengusulkan cukai kantong plastik kresek sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal. Usulan ini berpotensi menambah kas negara dari cukai kantong plastik sebesar Rp 1,61 triliun.

Bagi produsen plastik lokal, PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID), pengenaan cukai plastik ini tidak terlalu membebani kas perusahaan.

"Cukai plastik hanya kena untuk plastik kresek adapun kontribusi penjualan kresek terhadap sales hanya 10%," jelas Direktur dan Sekretaris Perusahaan Panca Budi Idaman, Lukman Hakim.


Baca Juga: Pelaku industri tolak pengenaan cukai plastik

Meski kontribusi kresek tidak signifikan, Lukman mengungkapkan PBID tetap menyiapkan antisipasi agar kinerja Panca Budi tetap terjaga. Sebab, kebutuhan akan kantong plastik kresek masih tinggi. Khususnya untuk sektor ritel seperti, UKM, pedagang di pasar tradisional dan modern.

Lukman bilang, Panca Budi akan meningkatkan produksi plastik food grade yang merupakan bisnis utama.

Panca Budi telah menyiapkan ancang-ancang di tahun lalu dengan meningkatkan kapasitas produksi sebesar 8% di akhir 2019. Rinciannya,  kapasitas produksi di awal tahun 2019 sebesar 91.000 ton per tahun. Adapun di akhir tahun lalu, Panca Budi sudah meningkatkan kapasitas produksinya menjadi 99.000 ton per tahun.

Tentu saja, sejalan dengan meningkatkan kapasitas produksi, garapan pasar juga harus lebih luas. Lukman mengakui saat ini Panca Budi sudah menjual produknya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Nah, di sepanjang tahun ini, Lukam mengakui Panca Budi akan menambah cakupan pasar di Jawa Timur. "Jawa Timur kan luas, kami akan peneterasi pasar di sana," kata Lukman.

Selain fokus di plastik kemasan makanan, Panca Budi juga sudah melakukan diversifikasi dengan menjual produk yang berbahan dasar bukan plastik, seperti dus kue dan kertas nasi.

Baca Juga: Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat