JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal pelaksanaan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPSJ). KPK mengawal pelaksanaan BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan dalam pelaksanaannya. "Agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, KPK berharap bisa mengawal BPJS karena ada kue yang cukup besar Rp 40 triliun yang dikelola BPJS," kata Pandu kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2). Lebih lanjut menurut Adnan, pengawalan BPJS juga dilakukan untuk mencegah paraktik-praktik korupsi dalam pelaksanaannya. Dengan kue yang cukup besar tersebut, KPK khawatir akan terjadi penyimpangan.
"Ini untuk masyarakat, tapi berpotensi untuk bisa dinikmati oleh org-orang yang tidak berkepentingan. Sebagai perbandingan, negara yang IPK-ya lebih dari KPK, IT-nya baik, setiap tahun potensi fraudnya 10% atau 4,2 miliar dollar AS. Karena itu untuk menghindari seperti itu, kita mengawal," tambah Pandu. Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron mengapresiasi pencegahan korupsi dalam program yang dikelola BPJS tersebut. Pihaknya juga mengimbau pelaksana lapangan agar menghindari terjadinya penyimpangan. Dengan demikian masyarakat dapat diuntungkan dari adanya program tersebut. "Kemenkes sejak dini mendesain dengan kementerian lainnya, memonitor terutama kualitas layanan," kata Ali.