JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal pelaksanaan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPSJ). KPK mengawal pelaksanaan BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan dalam pelaksanaannya. "Agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, KPK berharap bisa mengawal BPJS karena ada kue yang cukup besar Rp 40 triliun yang dikelola BPJS," kata Pandu kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2). Lebih lanjut menurut Adnan, pengawalan BPJS juga dilakukan untuk mencegah paraktik-praktik korupsi dalam pelaksanaannya. Dengan kue yang cukup besar tersebut, KPK khawatir akan terjadi penyimpangan.
Ada dana Rp 40 triliun, KPK kawal pelaksanaan BPJS
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal pelaksanaan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPSJ). KPK mengawal pelaksanaan BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan dalam pelaksanaannya. "Agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, KPK berharap bisa mengawal BPJS karena ada kue yang cukup besar Rp 40 triliun yang dikelola BPJS," kata Pandu kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2). Lebih lanjut menurut Adnan, pengawalan BPJS juga dilakukan untuk mencegah paraktik-praktik korupsi dalam pelaksanaannya. Dengan kue yang cukup besar tersebut, KPK khawatir akan terjadi penyimpangan.