Ada Delapan Exchange Kripto yang Sudah Mendapati Izin dari Bappebti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai PFAK, paling lambat pekan terakhir November 2024. 

Menanggapi hal ini, Kepala Bappebti Kasan mengatakan bahwa dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC, sudah terbit delapan lisensi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), Triv, PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), Mobee, dan Reku. 


“Untuk proses PFAK lainnya saat ini masih diproses sampai batas waktu peralihan peraturan, sebagaimana disebut dalam Perba 9, tahun 2024 yang kemudian diatur sesuai ketentuan yang disepakati OJK dan Bappebti agar industri tidak ada kekosongan regulasi dan layanan,” kata Kasan kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11). 

Baca Juga: Terus Reli, Harga Bitcoin Menuju Level US$ 100.000 Berkat Donald Trump

Kasan mengungkapkan Bappebti akan menerapkan sanksi untuk mencabut izin beberapa calon PFAK yang sebelumnya tidak memenuhi SPAK dan SPA sesuai batas waktu yang ditetapkan pada 25 Oktober 2024 lalu. 

Kasan menilai dengan adanya aturan ini dapat menguntungkan para pedagang aset kripto karena menguatkan perlindungan nasabah. Menurut dia, dengan resmi menjadi PFAK dan terdaftar pada Bursa dan lembaga Kliring, serta terintegrasi pada Depository, maka transaksi aset kripto akan lebih transparan dan terjamin keamanannya.

"Hal ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," imbuhnya. 

Selain itu, dia menegaskan bahwa penerapan peraturan ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga: Mampukah Bitcoin Sentuh Level US$ 100.000 di Sisa Tahun 2024?

Kasan menambahkan bahwa pasar fisik aset kripto Indonesia diperkirakan akan terus bertumbuh. Pada periode Januari- September 2024, nilai transaksinya telah mencapai Rp 394 triliun. Angka ini naik sebesar 355% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia memproyeksi nilai transaksi pasar fisik aset kripto sampai dengan Desember 2024  akan naik sekitar 300 - 400 % dibandingkan tahun 2023.

Adapun untuk kontrak Aset Kripto yang perpetual, Kasan mengatakan saat ini pasar masih dalam proses uji coba kontrak karena baru mendapatkan izin Bappebti pada September 2024.

Kendati begitu, ia menuturkan bahwa potensi kontrak perpetual aset kripto tersebut, praktiknya di pasar kripto global jauh lebih besar dari pasar fisik, sehingga target awal di pasar Indonesia bisa mencapai 2-5 kali dari transaksi pasar saat ini.

Selanjutnya: Langkah Tepat Jika Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif PPN 12%

Menarik Dibaca: Pemerintah Turunkan Harga TIket Pesawat Domestik 10% Selama Periode Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati