KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai PFAK, paling lambat pekan terakhir November 2024. Menanggapi hal ini, Kepala Bappebti Kasan mengatakan bahwa dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC, sudah terbit delapan lisensi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), Triv, PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), Mobee, dan Reku.
Ada Delapan Exchange Kripto yang Sudah Mendapati Izin dari Bappebti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai PFAK, paling lambat pekan terakhir November 2024. Menanggapi hal ini, Kepala Bappebti Kasan mengatakan bahwa dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC, sudah terbit delapan lisensi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), Triv, PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), Mobee, dan Reku.
TAG: