Ada Desakan Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi, Ini Kata AAJI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di industri asuransi terkait penjaminan polis asuransi santer dibicarakan dalam beberapa waktu belakangan. Bahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bahwa ada kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi.

Hal tersebut disampaikan oleh, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono bahwa LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, yang saat ini sedang berkembang.

Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) sebagaimana diketahui merupakan amanat UU No.40 Tahun 2014 yang menyatakan agar 3 tahun kemudian dibentuk oleh pemerintah.


Dalam ketentuan mengenai penjamin polis dalam UU tersebut menyatakan bahwa seluruh perusahaan harus menjadi anggotanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, hal ini lah yang menyebabkan tarik ulur yang panjang dan lama dalam pembahasan-pembahasannya mengingat ada beberapa perusahaan asuransi yang hingga saat ini masih mengalami masalah fundamental.

Baca Juga: Pelaku Asuransi Menyebut Lembaga Penjamin Polis Perlu Untuk Melindungi Nasabah

Mengingat, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa keberadaan lembaga penjamin polis kudu diatur dalam UU tersendiri.

"Sewaktu dilakukan pembahasan-pembahasan mengenai hal ini, muncul pemikiran bahwa sebaiknya tidak membentuk lembaga tersendiri, namun menyatukannya dalam LPS. Ide ini bertujuan agar efisien, karena tidak perlu membiayai set up cost (biaya pendirian) yang mahal, tidak perlu biaya direksi baru, cukup ditangani satu institusi/lembaga saja," kata Togar kepada kontan.co.id, Minggu (13/2).

Oleh karena itu, pihaknya sangat setuju dan mendukung bila fungsi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) saat ini diperluas dengan juga menjamin polis asuransi. Namun perlu dibuatkan UU nya sebagaimana diamanatkan dalam UU No.40 Tahun 2014.

"Kami usulkan bisa dengan cara merevisi UU LPS yang saat ini berlaku atau memasukkannya dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang saat ini sedang dibuat oleh pemerintah," ujar Togar.

Selain itu, menurut dia, dalam ketentuan baru ini sebaiknya ditetapkan persyaratan-persyaratan bagi perusahaan asuransi yang boleh menjadi anggota, misalnya, perusahaan profit selama 3 tahun terakhir, RBC di atas 200%, dll.

Baca Juga: LPS: Belum Ada Amanat UU Untuk Menjamin Polis Asuransi

"Perlu diperjelas bahwa penjamin polis ini adalah untuk perusahaan yang sudah di pailitkan (ditutup) oleh OJK. Sama seperti fungsi LPS saat ini untuk nasabah perbankan yang bank nya sudah pailit. Mengenai mekanisme, iuran premi dan lain-lain sebetulnya sudah pernah kami usulkan ke pemerintah," jelas Togar.

Lebih lanjut Togar bulang, beberapa negara ASEAN yang juga sudah memiliki lembaga penjamin asuransi adalah Thailand dan Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari